ASN/Pejabat · Kabupaten Buleleng, Bali
I Gusti Ayu Maheri Agung Par
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 23,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan jasa pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 23,8 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps I GUSTI AYU MAHERI AGUNG, SST., Par., MAP ., tidak terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair tersebut Membebaskan para terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Pertama Primair Menyatakan Terdakwa I GUSTI AYU MAHERI AGUNG, SST, Par, MAP , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidiair Menjatuhkan oleh karena itu Pidana kepada terdakwa I NYOMAN GEDE GUNAWAN, S.S dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 23,8 juta |
| Banding14 Desember 2021 | PT DenpasarNomor 5/PID.TPK/2021/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan Banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2021/PT DPS Mahkamah Agung, 14 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara