Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Gusti Ngurah Bagus Mataram

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps (2025-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 465 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun , dan Terdakwa dijatuhi Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 465 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

3 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Februari 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta
Banding26 April 2022 PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah /memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 28/Pid. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tersebut diatas tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru