I Gusti Ngurah Bagus Mataram
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps (2025-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 465 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juli 2025 | PN Tipikor DenpasarNomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun , dan Terdakwa dijatuhi Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 465 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 1/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
3 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Februari 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta |
| Banding26 April 2022 | PT DenpasarNomor 1/PID.TPK/2022/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah /memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 28/Pid. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tersebut diatas tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 24 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 26 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir