ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
I Dewa Putu Alit Sudarsana
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr (2026-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2026 | PN Tipikor MataramNomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr Menyatakan Terdakwa I DEWA PUTU ALIT SUDARSANA., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa I DEWA PUTU ALIT SUDARSANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding27 Agustus 2026 | PT MataramNomor 29/PID.TPK/2026/PT MTR M E N E T A P K A N: Menyatakan permohonan banding dari Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formal; Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan banding dari Terdakwa I DEWA PUTU ALIT SUDARSANA tersebut; Menghentikan pemeriksaan perkara banding Nomor 29/PID.TPK/2026/PT MTR; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk mencoret perkara banding Nomor 29/PID.TPK/2026/PT MTR dari register perkara yang sedang berjalan dan mengembalikan berkas perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 24 Juni 2026 tersebut kepada Pengadilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 29/PID.TPK/2026/PT MTR Mahkamah Agung, 27 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi