I Dewa Nyoman Wiratmaja
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 17/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 17/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Agustus 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I: Menyatakan terdakwa I DEWA NYOMAN WIRATMAJA alias DEWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut , ? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I DEWA NYOMAN WIRATMAJA alias DEWO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , serta Pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding17 Oktober 2022 | PT DenpasarNomor 17/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa I DEWA NYOMAN WIRATMAJA alias DEWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I DEWA NYOMAN WIRATMAJA alias DEWO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA29 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 441 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 23 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 17/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 17 Okt 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 441 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi