I Gede Agung Pasrisak Juliawan
Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-12-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Desember 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, S.E. , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan, S.E. , dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding20 Januari 2022 | PT DenpasarNomor 10/PID.TPK/2021/PT DPS Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 2 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DPS Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi