Herman J. Aray
Asn
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5161 K/Pid.Sus/2023 (2023-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 5161 K/Pid.Sus/2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HERMAN J ARAY, S.IP , tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa HERMAN J ARAY, S.IP tersebut dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa HERMAN J ARAY, S.IP tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMAN J ARAY, S.IP , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding13 April 2023 | PT ManadoNomor 7/PID.TPK/2023/PT MND Aray, S.IP., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herman J Aray, S.IP., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA8 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5161 K/Pid.Sus/2023 ARAY, S.IP. tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, tanggal 13 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 31/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnd, tanggal 22 Februari 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. ARAY, S.IP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 22 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5161 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara