Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung

Helli Yuda bin Yadi Alm

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 April 2024 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Helli Yuda, S.H., M.Hum Bin Yadi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helli Yuda, S.H., M.Hum Bin Yadi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Banding12 Juni 2024 PT Bangka BelitungNomor 3/PID.TPK/2024/PT BBL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 25 April 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA14 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7350 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru