Helma Hendrako bin Misbah Aliwari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 239 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 239 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Menyatakan Terdakwa Helma Hendrako Bin Misbah Aliwari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Helma Hendrako Bin Misbah Aliwari oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Helma Hendrako Bin Misbah Aliwari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 239 juta |
| Banding23 Februari 2023 | PT Banda AcehNomor 13/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Januari 2023 Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir