Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung

Helki Mailan

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6645 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6645 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Juni 2024 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Helki Mailan, S.SiT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Helki Mailan, S.SiT oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Helki Mailan, S.SiT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Helki Mailan, S.SiT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA15 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6645 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juat subsidair 2 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru