ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung
Helki Mailan
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6645 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6645 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juni 2024 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Helki Mailan, S.SiT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Helki Mailan, S.SiT oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Helki Mailan, S.SiT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Helki Mailan, S.SiT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6645 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juat subsidair 2 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 6 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6645 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara