Hayatuddin Ukaasa
PNS (Staf Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 39,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2025-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 39,3 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 September 2025 | PN Tipikor TernateNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Menyatakan Terdakwa Hayatuddin Ukaasa , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun , dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa , untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp39.273.979,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 39,3 juta |
| Banding5 November 2025 | PT Maluku UtaraNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, tanggal 15 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA31 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2175 K/PID.SUS/2026 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara,pidana denda dan pengganti denda Confrom Putusan Pengadilan Negeri;3. Uang Pengganti dan subsidair dan barang bukti Confrom Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 15 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 5 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2175 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 31 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara