Hayati binti Cik Amid
Asn
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 108 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK (2023-11-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 108 juta
4 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 November 2023 | PT Tanjung KarangNomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Kom Binti CIK AMID tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HAYATI, S. Kom Binti CIK AMID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Kom Binti CIK AMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 108 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 21 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi