Daftar Koruptor Cari nama

Partai · KPK

Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Dikenal juga sebagai Hasto.

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kontan
Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK Berwarna Oranye. Foto: Kontan (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 400 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Sudah bebas1 Agustus 2025

Mendapat amnesti Presiden Prabowo (Keppres Nomor 17 Tahun 2025) setelah disetujui DPR 31 Jul 2025; keluar dari Rutan KPK 1 Agu 2025, proses hukum dihentikan.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan

2019-2020 · KPK · Suap · Perintangan penyidikan

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Des 2024 dan mendakwanya menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku serta merintangi penyidikan. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Jul 2025 menyatakan ia terbukti turut serta memberi suap, antara lain menyediakan dana Rp400 juta, tetapi tidak terbukti merintangi penyidikan, dan menjatuhkan 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, Presiden memberikan amnesti sehingga proses hukum dihentikan.

Suap/gratifikasi: Rp 400 juta

Dakwaan: SGD 57.350 (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan; majelis menyatakan Hasto terbukti menyediakan Rp400 juta. Dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) dinyatakan tidak terbukti. Jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Divonis 3,5 tahun penjara di tingkat pertama (25 Jul 2025), lalu mendapat amnesti Presiden (Agu 2025)
Putusan perkara Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juli 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Terbukti suap (Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP); tidak terbukti merintangi penyidikan; 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Belum berkekuatan hukum tetap ketika amnesti diberikan. 3 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tribunnews

Partai

Anas Urbaningrum

Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang

Vonis 8 tahun Sudah bebas

Fahd El Fouz mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Partai · 3 perkara

Fahd El Fouz

Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN

Vonis 6 tahun 6 bulan Dugaan Rp 8,9 miliar Ditahan, proses hukum

Luthfi Hasan Ishaaq mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Partai

Luthfi Hasan Ishaaq

Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang

Vonis 18 tahun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber