Partai · KPK
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Dikenal juga sebagai Hasto.
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 400 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Sudah bebas1 Agustus 2025
Mendapat amnesti Presiden Prabowo (Keppres Nomor 17 Tahun 2025) setelah disetujui DPR 31 Jul 2025; keluar dari Rutan KPK 1 Agu 2025, proses hukum dihentikan.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Des 2024 dan mendakwanya menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku serta merintangi penyidikan. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Jul 2025 menyatakan ia terbukti turut serta memberi suap, antara lain menyediakan dana Rp400 juta, tetapi tidak terbukti merintangi penyidikan, dan menjatuhkan 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, Presiden memberikan amnesti sehingga proses hukum dihentikan.
Suap/gratifikasi: Rp 400 juta
Dakwaan: SGD 57.350 (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan; majelis menyatakan Hasto terbukti menyediakan Rp400 juta. Dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) dinyatakan tidak terbukti. Jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Divonis 3,5 tahun penjara di tingkat pertama (25 Jul 2025), lalu mendapat amnesti Presiden (Agu 2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juli 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Terbukti suap (Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP); tidak terbukti merintangi penyidikan; 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Belum berkekuatan hukum tetap ketika amnesti diberikan. | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Direktori Putusan MA: Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL (praperadilan Hasto Kristiyanto; memuat penetapan hari sidang nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Mahkamah Agung, 14 Mar 2025
Pemberitaan
- Hasto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU Antara, 25 Jul 2025
- Jejak Hasto di Kasus Harun Masiku: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti Detik, 1 Agu 2025
- Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo CNN Indonesia, 1 Agu 2025
- Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes Bisnis.com, 5 Agu 2025
- Hakim: Hasto Terbukti Sediakan Dana Rp400 Juta untuk Suap CNN Indonesia, 25 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Partai
Anas Urbaningrum
Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang
Vonis 8 tahun Sudah bebas
Partai · 3 perkara
Fahd El Fouz
Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN
Vonis 6 tahun 6 bulan Dugaan Rp 8,9 miliar Ditahan, proses hukum
Partai
Luthfi Hasan Ishaaq
Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
Vonis 18 tahun Bebas bersyarat