Daftar Koruptor Cari nama

Partai · KPK

Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat; sebelumnya anggota DPR RI (Ketua Fraksi Demokrat)

Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tribunnews
Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini. Foto: Tribunnews (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 57,6 miliar
Status sekarang
Sudah bebas10 Juli 2023

Keluar dari Lapas Sukamiskin 11 Apr 2023 (cuti menjelang bebas); dinyatakan bebas murni oleh Bapas Bandung 10 Jul 2023.

Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang

2009-2012 · KPK · Gratifikasi · Pencucian uang

Dinyatakan terbukti menerima hadiah/gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain (antara lain dari PT Adhi Karya dan Permai Group milik Muhammad Nazaruddin) yang digunakan untuk pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat 2010, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Uang pengganti: Rp 57,6 miliar

Uang pengganti Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Rincian penerimaan menurut Kumparan antara lain Rp 2,01 miliar dari PT Adhi Karya, Rp 84,515 miliar dan USD 36.070 serta Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta dari Permai Group, mobil Toyota Harrier dan Vellfire; total yang dikutip media tidak konsisten (Rp 116,525 miliar / Rp 94,18 miliar), sehingga suap_gratifikasi_rp dibiarkan null.

8 tahun penjara (kasasi 14 tahun, dipotong PK 2020 menjadi 8 tahun), uang pengganti Rp 57,59 miliar + USD 5,26 juta, hak dipilih dicabut 5 tahun
Putusan perkara Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 September 2014 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 55/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST Terbukti korupsi dan TPPU; penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 (subsider 2 tahun). Tuntutan pencabutan hak politik ditolak. Dua hakim dissenting soal kewenangan KPK menuntut TPPU. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,6 miliar
Banding4 Februari 2015 PT DKI Jakarta Penjara dikurangi menjadi 7 tahun, denda Rp 300 juta; uang pengganti tetap. 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,6 miliar
Kasasi MA8 Juni 2015 Mahkamah AgungNomor 1261 K/Pid.Sus/2015 Diperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan, uang pengganti Rp 57,59 miliar (subsider 4 tahun), dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (durasi tidak disebut di sumber). Majelis dipimpin Artidjo Alkostar. 14 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 57,6 miliar
Peninjauan Kembali MA30 September 2020 Mahkamah AgungNomor 246 PK/Pid.Sus/2018 PK dikabulkan: penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta (subsider 2 tahun), pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin 3 Feb 2021. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,6 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Fahd El Fouz mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Partai · 3 perkara

Fahd El Fouz

Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN

Vonis 6 tahun 6 bulan Dugaan Rp 8,9 miliar Ditahan, proses hukum

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kontan

Partai

Hasto Kristiyanto

Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 400 juta Sudah bebas

Luthfi Hasan Ishaaq mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Partai

Luthfi Hasan Ishaaq

Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang

Vonis 18 tahun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber