Daftar Koruptor Cari nama

Partai · KPK

Fahd El Fouz

Politikus Partai Golkar (pihak swasta); mantan Ketua Umum AMPG. Dikenal juga sebagai Fahd A. Rafiq, Fahd Arafiq.

Fahd El Fouz mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
PEMERIKSAAN FAHD EL FOUZ. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai dugaan
Rp 8,9 miliar
Uang pengganti
Rp 3,4 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum15 September 2026

Ditetapkan tersangka dan ditahan KPK sejak 15 Sep 2026 dalam perkara HGB Bogor/ATR-BPN; tercatat dua kali divonis bersalah sebelumnya (2012 dan 2017).

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

3 perkara. Dua kali divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta: perkara suap DPID (11 Des 2012, 2 tahun 6 bulan) dan perkara pengadaan Al-Quran/lab komputer MTs (28 Sep 2017, 4 tahun). KPK menyebutnya residivis dan menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan pada perkara ketiga.

Perkara 01 dari 03

Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN

2026 · KPK · Suap · Gratifikasi

KPK menduga Fahd El Fouz, yang disebut sebagai pihak swasta dekat Menteri ATR/BPN, menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto dari pengurusan layanan pertanahan. Ia disangka bersama Lampri, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry menerima suap/gratifikasi. KPK menyebut status residivis dapat menjadi faktor pemberat.

Nilai yang diterima/ditampung Fahd belum diumumkan rinci. Barang bukti uang keseluruhan perkara ±Rp106,3 miliar.

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Perkara 02 dari 03

Korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama

2011-2012 · KPK · Suap

Fahd dinyatakan terbukti bersama-sama menerima Rp14,3 miliar, dengan bagian fee Rp3,4 miliar, serta memengaruhi pejabat Kemenag agar memenangkan tiga perusahaan dalam pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011–2012. Ia menyatakan tidak banding.

Suap/gratifikasi: Rp 3,4 miliar Uang pengganti: Rp 3,4 miliar

Rp3,411 miliar telah dikembalikan Fahd ke rekening KPK (dipertimbangkan sebagai hal meringankan).

4 tahun penjara (2017)
Putusan perkara Korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 September 2017 Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan laboratorium komputer MTs dan penggandaan Al-Quran Kemenag TA 2011–2012 (Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor); pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; uang Rp3,411 miliar yang dititipkan ke KPK dirampas sebagai uang pengganti (majelis diketuai Haryono). Fahd menerima putusan; dieksekusi ke Lapas Cipinang 19 Okt 2017. 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar

Perkara 03 dari 03

Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)

2010-2011 · KPK · Suap

Fahd dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Suap/gratifikasi: Rp 5,5 miliar

Rp5,5 miliar = suap kepada Wa Ode Nurhayati menurut majelis.

2 tahun 6 bulan penjara (2012)
Putusan perkara Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Desember 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti bersama-sama menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati Rp5,5 miliar terkait alokasi DPID 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP); pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan (majelis diketuai Suhartoyo). 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tribunnews

Partai

Anas Urbaningrum

Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang

Vonis 8 tahun Sudah bebas

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kontan

Partai

Hasto Kristiyanto

Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 400 juta Sudah bebas

Luthfi Hasan Ishaaq mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Partai

Luthfi Hasan Ishaaq

Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang

Vonis 18 tahun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber