Partai · KPK
Fahd El Fouz
Politikus Partai Golkar (pihak swasta); mantan Ketua Umum AMPG. Dikenal juga sebagai Fahd A. Rafiq, Fahd Arafiq.
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai dugaan
- Rp 8,9 miliar
- Uang pengganti
- Rp 3,4 miliar
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum15 September 2026
Ditetapkan tersangka dan ditahan KPK sejak 15 Sep 2026 dalam perkara HGB Bogor/ATR-BPN; tercatat dua kali divonis bersalah sebelumnya (2012 dan 2017).
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
3 perkara. Dua kali divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta: perkara suap DPID (11 Des 2012, 2 tahun 6 bulan) dan perkara pengadaan Al-Quran/lab komputer MTs (28 Sep 2017, 4 tahun). KPK menyebutnya residivis dan menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan pada perkara ketiga.
Perkara 01 dari 03
Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN
KPK menduga Fahd El Fouz, yang disebut sebagai pihak swasta dekat Menteri ATR/BPN, menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto dari pengurusan layanan pertanahan. Ia disangka bersama Lampri, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry menerima suap/gratifikasi. KPK menyebut status residivis dapat menjadi faktor pemberat.
Nilai yang diterima/ditampung Fahd belum diumumkan rinci. Barang bukti uang keseluruhan perkara ±Rp106,3 miliar.
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Perkara 02 dari 03
Korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama
Fahd dinyatakan terbukti bersama-sama menerima Rp14,3 miliar, dengan bagian fee Rp3,4 miliar, serta memengaruhi pejabat Kemenag agar memenangkan tiga perusahaan dalam pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011–2012. Ia menyatakan tidak banding.
Suap/gratifikasi: Rp 3,4 miliar Uang pengganti: Rp 3,4 miliar
Rp3,411 miliar telah dikembalikan Fahd ke rekening KPK (dipertimbangkan sebagai hal meringankan).
4 tahun penjara (2017)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2017 | Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan laboratorium komputer MTs dan penggandaan Al-Quran Kemenag TA 2011–2012 (Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor); pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; uang Rp3,411 miliar yang dititipkan ke KPK dirampas sebagai uang pengganti (majelis diketuai Haryono). Fahd menerima putusan; dieksekusi ke Lapas Cipinang 19 Okt 2017. | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
Perkara 03 dari 03
Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
Fahd dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Suap/gratifikasi: Rp 5,5 miliar
Rp5,5 miliar = suap kepada Wa Ode Nurhayati menurut majelis.
2 tahun 6 bulan penjara (2012)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Desember 2012 | Pengadilan Tipikor Jakarta Terbukti bersama-sama menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati Rp5,5 miliar terkait alokasi DPID 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP); pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan (majelis diketuai Suhartoyo). | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN KPK, 15 Sep 2026
Pemberitaan
- KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat iNews/RCTI+, 16 Sep 2026
- KPK Maksimalkan Pemidanaan Fahd Arafiq yang Hattrick Jadi Tersangka Korupsi Gebrak.id, 16 Sep 2026
- Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara Republika, 28 Sep 2017
- Terbukti Korupsi, Fadh El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara Hukumonline, 28 Sep 2017
- Fahd A Rafiq Divonis Bersalah Hukumonline, 11 Des 2012
- Fahd El Fouz Dieksekusi ke Lapas Cipinang CNN Indonesia, 19 Okt 2017
- KPK Jerat 8 Tersangka Terkait OTT BPN, Ada Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Wahid Investortrust, 15 Sep 2026
- KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya RCTI+, 15 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Partai
Anas Urbaningrum
Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang
Vonis 8 tahun Sudah bebas
Partai
Hasto Kristiyanto
Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 400 juta Sudah bebas
Partai
Luthfi Hasan Ishaaq
Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
Vonis 18 tahun Bebas bersyarat