Hakim/Peradilan · KPK / Kejaksaan
Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- Rp 11,8 miliar
- Uang pengganti
- Rp 6,9 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara11 September 2026
Menjalani pidana 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin (inkracht 3 Des 2024). Dalam perkara kedua (suap, gratifikasi, dan TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Pikiran Rakyat (11 Sep 2026) memberitakan ia divonis 5 tahun penjara; upaya hukum lanjutan belum diketahui.
Perkara 01 dari 03
Suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dan perkara kepailitan KSP Intidana, serta gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan. Ia divonis 6 tahun penjara, dan putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Suap/gratifikasi: Rp 11,8 miliar Uang pengganti: Rp 3,9 miliar
Suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630.844.400 (CNN Indonesia); jumlah di kolom suap_gratifikasi_rp adalah penjumlahan keduanya. Uang pengganti yang dijatuhkan Rp3.880.844.400.
6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp3,88 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 April 2024 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara. | 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
| Banding20 Juni 2024 | PT DKI JakartaNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan PN. | 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
| Kasasi MA3 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 7143 K/PID.SUS/2024 Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK; vonis 6 tahun tetap. | 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
Perkara 02 dari 03
Suap pengurusan perkara dari Menas Erwin Djohansyah, gratifikasi, dan TPPU (perkara kedua)
KPK kembali menjerat Hasbi Hasan, yang sudah berstatus terpidana, dengan dakwaan menerima suap bersama Fatahillah Ramli pada 2020–2021 untuk mengurus sejumlah perkara kasasi dan PK di MA, antara lain atas permintaan pengusaha Menas Erwin Djohansyah, menerima gratifikasi Rp3,37 miliar dari tim pengelola honorarium penanganan perkara pada 2022–2023, serta mencuci uang antara lain lewat pembelian rumah Rp9,71 miliar di Kebayoran Baru. Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor register 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Jaksa menuntut 7 tahun penjara; menurut Pikiran Rakyat ia divonis 5 tahun.
Tuntutan JPU KPK (30 Jul 2026): 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp8.676.567.628 dan SGD 150.000 subsider 3 tahun. Gratifikasi dalam tuntutan Rp3,37 miliar; aset TPPU antara lain rumah senilai Rp9,71 miliar. Menurut Pikiran Rakyat, vonis memuat denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3 miliar; angka persis belum terverifikasi.
5 tahun penjara di tingkat pertama (Sep 2026, menurut media); belum diketahui inkracht atau diajukan banding
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat | PN Tipikor BandungNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3 miliar (menurut cuplikan berita Pikiran Rakyat 11 Sep 2026; tanggal putusan dan rincian amar belum terverifikasi). | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 September 2026 | PN Tipikor BandungNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Menyatakan Terdakwa HASBI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana Dakwaan Kumulasi KESATU Alternatif Pertama, Dakwaan Kumulasi KETIGA; Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kumulasi KEDUA ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kumulasi KEDUA tersebut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
- Direktori Putusan MA - Putusan PN Bandung Korupsi Register Tahun 2026 (memuat entri Hasbi Hasan) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan, Tetap Vonis 6 Tahun Penjara CNN Indonesia, 5 Des 2024
- Terbukti Terima Suap, Eks Sekretaris MA Divonis 6 Tahun Penjara Hukumonline, 4 Apr 2024
- KPK nyatakan banding terhadap putusan perkara Hasbi Hasan Antara
- Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun, Rumah Rp 10 Miliar Jadi Sorotan Pikiran Rakyat, 11 Sep 2026
- Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 7 Tahun Penjara Patroli Cyber, 5 Agu 2026
- Kasus TPPU, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diadili di Bandung Detik, 22 Jan 2026
- Hasbi Hasan Segera Diadili Lagi dalam Kasus Suap Perkara Metro TV News, 31 Des 2025
- MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan dan Jaksa KPK, Hukuman Tetap 6 Tahun Bui Kompas, 5 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Nurhadi Abdurrachman
Suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Vonis 11 tahun Dugaan Rp 187 miliar Ditahan, proses hukum
belum tersedia
ASN/Pejabat
Rizal
Suap dan gratifikasi pengurusan impor barang dari Blueray Cargo di DJBC
Dalam persidangan Dugaan Rp 78,8 miliar Ditahan, proses hukum
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi