Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · KPK / Kejaksaan

Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung

Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan
Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Pakai Rompi Oranye KPK. Foto: kumparan (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
16 tahun
Nilai perkara
Rp 11,8 miliar
Uang pengganti
Rp 6,9 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara11 September 2026

Menjalani pidana 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin (inkracht 3 Des 2024). Dalam perkara kedua (suap, gratifikasi, dan TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Pikiran Rakyat (11 Sep 2026) memberitakan ia divonis 5 tahun penjara; upaya hukum lanjutan belum diketahui.

Perkara 01 dari 03

Suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung

2021-2022 · KPK · Suap · Gratifikasi

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dan perkara kepailitan KSP Intidana, serta gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan. Ia divonis 6 tahun penjara, dan putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Suap/gratifikasi: Rp 11,8 miliar Uang pengganti: Rp 3,9 miliar

Suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630.844.400 (CNN Indonesia); jumlah di kolom suap_gratifikasi_rp adalah penjumlahan keduanya. Uang pengganti yang dijatuhkan Rp3.880.844.400.

6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp3,88 miliar
Putusan perkara Suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 April 2024 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara. 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,9 miliar
Banding20 Juni 2024 PT DKI JakartaNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan PN. 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,9 miliar
Kasasi MA3 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 7143 K/PID.SUS/2024 Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK; vonis 6 tahun tetap. 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,9 miliar

Perkara 02 dari 03

Suap pengurusan perkara dari Menas Erwin Djohansyah, gratifikasi, dan TPPU (perkara kedua)

2020-2023 · KPK · Suap · Gratifikasi · Pencucian uang

KPK kembali menjerat Hasbi Hasan, yang sudah berstatus terpidana, dengan dakwaan menerima suap bersama Fatahillah Ramli pada 2020–2021 untuk mengurus sejumlah perkara kasasi dan PK di MA, antara lain atas permintaan pengusaha Menas Erwin Djohansyah, menerima gratifikasi Rp3,37 miliar dari tim pengelola honorarium penanganan perkara pada 2022–2023, serta mencuci uang antara lain lewat pembelian rumah Rp9,71 miliar di Kebayoran Baru. Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor register 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Jaksa menuntut 7 tahun penjara; menurut Pikiran Rakyat ia divonis 5 tahun.

Tuntutan JPU KPK (30 Jul 2026): 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp8.676.567.628 dan SGD 150.000 subsider 3 tahun. Gratifikasi dalam tuntutan Rp3,37 miliar; aset TPPU antara lain rumah senilai Rp9,71 miliar. Menurut Pikiran Rakyat, vonis memuat denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3 miliar; angka persis belum terverifikasi.

5 tahun penjara di tingkat pertama (Sep 2026, menurut media); belum diketahui inkracht atau diajukan banding
Putusan perkara Suap pengurusan perkara dari Menas Erwin Djohansyah, gratifikasi, dan TPPU (perkara kedua)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat PN Tipikor BandungNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3 miliar (menurut cuplikan berita Pikiran Rakyat 11 Sep 2026; tanggal putusan dan rincian amar belum terverifikasi). 5 tahun Denda Rp 300 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 September 2026 PN Tipikor BandungNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg Menyatakan Terdakwa HASBI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana Dakwaan Kumulasi KESATU Alternatif Pertama, Dakwaan Kumulasi KETIGA; Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kumulasi KEDUA ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kumulasi KEDUA tersebut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Nurhadi Abdurrachman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Pojoksatu

Hakim/Peradilan

Nurhadi Abdurrachman

Suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Vonis 11 tahun Dugaan Rp 187 miliar Ditahan, proses hukum

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

Rizal

Suap dan gratifikasi pengurusan impor barang dari Blueray Cargo di DJBC

Dalam persidangan Dugaan Rp 78,8 miliar Ditahan, proses hukum

Foto
belum tersedia

Lainnya

: Asmilastari

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber