Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Helena Lim

Manajer PT Quantum Skyline Exchange (money changer). Dikenal juga sebagai Crazy Rich PIK.

Helena Lim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
Detik-detik Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Pink dan Diborgol di Kejagung. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 300 triliun
Uang pengganti
Rp 900 juta
Status sekarang
Masih dipenjara25 Juni 2025

Kasasi ditolak MA 25 Jun 2025; vonis 10 tahun penjara berkekuatan hukum tetap

Korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU

2015-2022 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Helena Lim dinyatakan terbukti membantu korupsi dalam perkara timah dengan menampung dana yang disebut sebagai dana pengamanan/CSR dari para smelter melalui money changer miliknya, serta melakukan pencucian uang. Jaksa menyebut ia membantu Harvey Moeis menampung dana sekitar USD 30 juta (sekitar Rp420 miliar).

Kerugian negara: Rp 300 triliun Uang pengganti: Rp 900 juta

Kerugian negara adalah total perkara timah (bersama terdakwa lain) menurut dakwaan. Dana yang disebut ditampung: sekitar USD 30 juta. Denda Rp750 juta di PN dinaikkan menjadi Rp1 miliar di banding.

10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp900 juta (inkracht)
Putusan perkara Korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Desember 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara. 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 900 juta
Banding13 Februari 2025 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara. 10 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 900 juta
Kasasi MA25 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 4985 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi; vonis 10 tahun penjara tetap. 10 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 900 juta

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Republika

Swasta

Harvey Moeis

Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU

Vonis 20 tahun Nilai Rp 300 triliun Masih dipenjara

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber