Partai · KPK
Luthfi Hasan Ishaaq
Presiden Partai Keadilan Sejahtera / anggota DPR RI
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat6 Mei 2024
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 6 Mei 2024 (Ditjenpas); menjalani bimbingan Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031.
Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
Saat menjabat anggota DPR RI dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan terbukti menerima suap bersama Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya; PK yang diajukannya ditolak pada 2021.
Denda Rp 1 miliar (PN subsider 1 tahun; PT dan kasasi subsider 6 bulan). Nilai suap tidak disebut di sumber yang berhasil dibuka.
18 tahun penjara (kasasi; PK ditolak 2021), denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, pencabutan hak politik
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2013 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST Terbukti korupsi dan tindak pidana pencucian uang; penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding25 April 2014 | PT DKI Jakarta Menguatkan vonis 16 tahun penjara; denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. | 16 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA15 September 2014 | Mahkamah AgungNomor 1195 K/Pid.Sus/2014 Diperberat menjadi 18 tahun penjara (10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk TPPU menurut Hukumonline), denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan pencabutan hak politik (durasi tidak disebut sumber). Majelis Artidjo Alkostar (ketua), M Askin, MS Lumme. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 18 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA15 November 2021 | Mahkamah AgungNomor 385 PK/Pid.Sus/2021 PK ditolak (amar: Tolak); vonis 18 tahun penjara tetap. Majelis Suhadi (ketua), Eddy Army, Ansori. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 18 tahun Denda Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST Mahkamah Agung, 9 Des 2013
- Putusan Kasasi MA Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung, 15 Sep 2014
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 385 PK/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
- Main Kotor Daging Import - ACLC KPK KPK
Pemberitaan
- Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara Kompas, 9 Des 2013
- Majelis Kasasi Cabut Hak Politik eks Presiden PKS Hukumonline, 16 Sep 2014
- Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali Antara
- PK Ditolak MA, Luthfi Hasan Ishaaq Tetap Dipenjara 18 Tahun Republika, 17 Nov 2021
- Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat Sejak 6 Mei 2024 Detik, 30 Mei 2024
- Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat CNN Indonesia, 30 Mei 2024
- Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin Kompas, 30 Mei 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPD
Irman Gusman
Suap pengurusan kuota impor gula dari Bulog
Vonis 3 tahun Nilai Rp 100 juta Sudah bebas
Partai
Anas Urbaningrum
Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang
Vonis 8 tahun Sudah bebas
Partai · 3 perkara
Fahd El Fouz
Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN
Vonis 6 tahun 6 bulan Dugaan Rp 8,9 miliar Ditahan, proses hukum