Daftar Koruptor Cari nama

Partai · KPK

Luthfi Hasan Ishaaq

Presiden Partai Keadilan Sejahtera / anggota DPR RI

Luthfi Hasan Ishaaq mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom
Diperiksa KPK, Luthfi Hasan Pakai Baju Tahanan Oranye. Foto: detikcom (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
18 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Bebas bersyarat6 Mei 2024

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 6 Mei 2024 (Ditjenpas); menjalani bimbingan Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031.

Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang

KPK · Suap · Pencucian uang

Saat menjabat anggota DPR RI dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan terbukti menerima suap bersama Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya; PK yang diajukannya ditolak pada 2021.

Denda Rp 1 miliar (PN subsider 1 tahun; PT dan kasasi subsider 6 bulan). Nilai suap tidak disebut di sumber yang berhasil dibuka.

18 tahun penjara (kasasi; PK ditolak 2021), denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, pencabutan hak politik
Putusan perkara Suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Desember 2013 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST Terbukti korupsi dan tindak pidana pencucian uang; penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 16 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding25 April 2014 PT DKI Jakarta Menguatkan vonis 16 tahun penjara; denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 16 tahun Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA15 September 2014 Mahkamah AgungNomor 1195 K/Pid.Sus/2014 Diperberat menjadi 18 tahun penjara (10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk TPPU menurut Hukumonline), denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan pencabutan hak politik (durasi tidak disebut sumber). Majelis Artidjo Alkostar (ketua), M Askin, MS Lumme. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 18 tahun Denda Rp 1 miliar
Peninjauan Kembali MA15 November 2021 Mahkamah AgungNomor 385 PK/Pid.Sus/2021 PK ditolak (amar: Tolak); vonis 18 tahun penjara tetap. Majelis Suhadi (ketua), Eddy Army, Ansori. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 18 tahun Denda Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Irman Gusman mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPD

Irman Gusman

Suap pengurusan kuota impor gula dari Bulog

Vonis 3 tahun Nilai Rp 100 juta Sudah bebas

Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tribunnews

Partai

Anas Urbaningrum

Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang

Vonis 8 tahun Sudah bebas

Fahd El Fouz mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Partai · 3 perkara

Fahd El Fouz

Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN

Vonis 6 tahun 6 bulan Dugaan Rp 8,9 miliar Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber