Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Hasbullah bin Kutni

ASN pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 30 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (2019)

2019 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 30 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
Putusan perkara Korupsi proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 September 2021 PN Tipikor PalembangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Kutni (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Bin Kutni (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3(tahun) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta
Banding10 November 2021 PT PalembangNomor 8/PID.TPK/2021/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 27 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Alex Sandri.an bin Ali Effendi

    Korupsi proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim (2019)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru