ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Hasbullah bin Kutni
ASN pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 30 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 September 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Kutni (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Hasbullah, ST.,MM. Bin Kutni (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Bin Kutni (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3(tahun) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
| Banding10 November 2021 | PT PalembangNomor 8/PID.TPK/2021/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 27 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 27 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2021/PT PLG Mahkamah Agung, 10 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Alex Sandri.an bin Ali Effendi
Korupsi proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim (2019)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara