Swasta · Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Alex Sandri.an bin Ali Effendi
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50.000
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50.000
3 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 September 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg MENGADILI Menyatakan terdakwa Alex Sandri AN bin Ali Effendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Alex Sandri AN bin Ali Effendidari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Alex Sandri AN bin Ali Effenditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara Bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwa Alex Sandri AN bin Ali Effendioleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 50.000 |
| Banding10 November 2021 | PT PalembangNomor 9/PID.TPK/2021/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 27 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 27 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2021/PT PLG Mahkamah Agung, 10 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Hasbullah bin Kutni
Korupsi proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (2019)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara