Hasbullah bin H. Nasir
ASN yang Diperbantukan Pada Komisi
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 95,6 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 10 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 7/PID.TPK/2022/PT JMB (2022-06-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 95,6 juta
3 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2022/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2022 | PN Tipikor JambiNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb NASIR (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; NASIR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 447 juta |
| Banding29 Juni 2022 | PT JambiNomor 7/PID.TPK/2022/PT JMB MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 4 April 2022, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: NASIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa HASBULLAH BIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 95,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 4 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2022/PT JMB Mahkamah Agung, 29 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi