Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan

Hasbianor

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7062 K/PID.SUS/2025 (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 7062 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Maret 2025 PN Tipikor BanjarmasinNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm MARZUKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Ahmad Bersaudara Engineer yang telah dilegalisir; 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 620/09-2/PPK-SRKJL/DPU-PR/2021 tanggal 16 Desember 2021 Pekerjaan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) (DAK Penugasan) Ruas Jalan Layuh ? Alat (219) yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas
Kasasi MA27 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 7062 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru