ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Hasbianor
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7062 K/PID.SUS/2025 (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 7062 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm MARZUKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Ahmad Bersaudara Engineer yang telah dilegalisir; 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 620/09-2/PPK-SRKJL/DPU-PR/2021 tanggal 16 Desember 2021 Pekerjaan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) (DAK Penugasan) Ruas Jalan Layuh ? Alat (219) yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA27 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7062 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 18 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7062 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara