Daftar Koruptor Cari nama

DPR · KPK

Hasan Aminuddin

Anggota DPR RI; mantan Bupati Probolinggo; suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
PEMERIKSAAN HASAN AMINUDDIN. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 52 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara21 November 2024

Terakhir terverifikasi sebagai terpidana di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) pada 21 Nov 2024 (LintasSkandal). Ia menjalani pidana perkara jual-beli jabatan (4 tahun) lalu divonis lagi dalam perkara gratifikasi dan TPPU pada 13 Feb 2025. Status s.d. Okt 2026 belum dikonfirmasi.

2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah: (1) suap jual-beli jabatan Pj kepala desa, 4 tahun penjara, inkracht setelah kasasi (Feb 2023); (2) gratifikasi dan TPPU 2013-2021, 6 tahun penjara di tingkat pertama (13 Feb 2025). Perkara kedua didakwakan saat ia sudah menjadi terpidana perkara pertama.

Perkara 01 dari 02

Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)

2021 · KPK · Suap

Puput dan suaminya, Hasan, terjaring OTT KPK pada 30 Agu 2021. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengisian jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo; usulan nama Pj kades memerlukan paraf Hasan sebagai representasi Puput. MA dalam kasasi memperbaiki kualifikasi menjadi terbukti Pasal 11 UU Tipikor.

RMOL Jatim menyebut tarif Rp20 juta per orang plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare. WartaBromo dan Realita menyebut ada uang pengganti Rp20 juta, tetapi ini belum dikonfirmasi dari amar putusan, jadi tidak diisi.

4 tahun penjara (inkracht setelah kasasi, diberitakan Feb 2023)
Putusan perkara Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juni 2022 PN Tipikor Surabaya Masing-masing terdakwa (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin) dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta (ketua majelis Dju Johnson Mira; tuntutan 8 tahun dan denda Rp800 juta). Terbukti Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. 4 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung Menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi menjadi terbukti Pasal 11; pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider ditambah menjadi 6 bulan. Diberitakan 3 Feb 2023. 4 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo 2013-2021

2013-2021 · KPK · Gratifikasi · Pencucian uang

KPK kembali mendakwa pasangan ini, saat keduanya masih menjalani pidana perkara jual-beli jabatan, atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang selama 2013-2021. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 6 tahun kepada masing-masing pada 13 Feb 2025 dan membebankan uang pengganti Rp52 miliar. KPK kemudian menyerahkan aset rampasan perkara ini kepada sejumlah instansi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Uang pengganti: Rp 52 miliar

Nilai gratifikasi dan TPPU dalam dakwaan sekitar Rp150 miliar (Mili.id: 'hampir Rp150 miliar'; cuplikan Beritakorupsi: Rp150.200.298.000); nilai yang terbukti belum diverifikasi. Uang pengganti Rp52 miliar dibebankan kepada keduanya (WartaBromo).

6 tahun penjara di tingkat pertama; Mili.id dan Liputanjatim (Mei 2025) memberitakan Hasan 'divonis 4 tahun' tanpa menyebut tingkat peradilannya; perkara diberitakan inkracht (Agu 2025)
Putusan perkara Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo 2013-2021
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Februari 2025 PN Tipikor Surabaya Masing-masing terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta dibebani uang pengganti Rp52 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan bila harta sitaan tidak mencukupi (ketua majelis Ferdinand Marcus L; tuntutan 6 tahun). 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 52 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah · 2 perkara

Puput Tantriana Sari

Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)

Vonis 10 tahun Status belum terverifikasi

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline

ASN/Pejabat · 2 perkara

Angin Prayitno Aji

Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)

Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber