DPR · KPK
Hasan Aminuddin
Anggota DPR RI; mantan Bupati Probolinggo; suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 52 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara21 November 2024
Terakhir terverifikasi sebagai terpidana di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) pada 21 Nov 2024 (LintasSkandal). Ia menjalani pidana perkara jual-beli jabatan (4 tahun) lalu divonis lagi dalam perkara gratifikasi dan TPPU pada 13 Feb 2025. Status s.d. Okt 2026 belum dikonfirmasi.
2 perkara. Divonis dalam dua perkara terpisah: (1) suap jual-beli jabatan Pj kepala desa, 4 tahun penjara, inkracht setelah kasasi (Feb 2023); (2) gratifikasi dan TPPU 2013-2021, 6 tahun penjara di tingkat pertama (13 Feb 2025). Perkara kedua didakwakan saat ia sudah menjadi terpidana perkara pertama.
Perkara 01 dari 02
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Puput dan suaminya, Hasan, terjaring OTT KPK pada 30 Agu 2021. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengisian jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo; usulan nama Pj kades memerlukan paraf Hasan sebagai representasi Puput. MA dalam kasasi memperbaiki kualifikasi menjadi terbukti Pasal 11 UU Tipikor.
RMOL Jatim menyebut tarif Rp20 juta per orang plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare. WartaBromo dan Realita menyebut ada uang pengganti Rp20 juta, tetapi ini belum dikonfirmasi dari amar putusan, jadi tidak diisi.
4 tahun penjara (inkracht setelah kasasi, diberitakan Feb 2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juni 2022 | PN Tipikor Surabaya Masing-masing terdakwa (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin) dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta (ketua majelis Dju Johnson Mira; tuntutan 8 tahun dan denda Rp800 juta). Terbukti Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Menolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi menjadi terbukti Pasal 11; pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider ditambah menjadi 6 bulan. Diberitakan 3 Feb 2023. | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo 2013-2021
KPK kembali mendakwa pasangan ini, saat keduanya masih menjalani pidana perkara jual-beli jabatan, atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang selama 2013-2021. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana 6 tahun kepada masing-masing pada 13 Feb 2025 dan membebankan uang pengganti Rp52 miliar. KPK kemudian menyerahkan aset rampasan perkara ini kepada sejumlah instansi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Uang pengganti: Rp 52 miliar
Nilai gratifikasi dan TPPU dalam dakwaan sekitar Rp150 miliar (Mili.id: 'hampir Rp150 miliar'; cuplikan Beritakorupsi: Rp150.200.298.000); nilai yang terbukti belum diverifikasi. Uang pengganti Rp52 miliar dibebankan kepada keduanya (WartaBromo).
6 tahun penjara di tingkat pertama; Mili.id dan Liputanjatim (Mei 2025) memberitakan Hasan 'divonis 4 tahun' tanpa menyebut tingkat peradilannya; perkara diberitakan inkracht (Agu 2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2025 | PN Tipikor Surabaya Masing-masing terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta dibebani uang pengganti Rp52 miliar dengan pidana pengganti 2 tahun 6 bulan bila harta sitaan tidak mencukupi (ketua majelis Ferdinand Marcus L; tuntutan 6 tahun). | 6 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 52 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Bupati Probolinggo Puput dan Suami Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Detik, 2 Jun 2022
- Kasasi Ditolak, Bupati Probolinggo Tetap Dibui 4 Tahun Kasus Suap Jabatan Detik, 3 Feb 2023
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong RMOL Jatim, 2 Mei 2024
- Hasan-Tantri Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU WartaBromo, 13 Feb 2025
- Kasus Pasutri Mantan Bupati Probolinggo Hasan-Tantri Inkracht, KPK Bakal Eksekusi Rp 52 M Radar Bromo, 27 Agu 2025
- Vonis Inkracht, Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dipindah ke Lapas Porong Sindonews, 18 Apr 2023
- Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan LintasSkandal, 21 Nov 2024
- Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp 150 Miliar, Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Mili.id, 6 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 2 perkara
Puput Tantriana Sari
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Vonis 10 tahun Status belum terverifikasi
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi