Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Angin Prayitno Aji

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019)

Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Hukumonline
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Ditahan KPK. Foto: Hukumonline (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
Rp 44,5 miliar
Uang pengganti
Rp 7,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi23 April 2026

Terpidana dua perkara korupsi (9 tahun dan 5 tahun penjara). KPK pada 23 Apr 2026 masih menyebutnya "terpidana" saat menyerahkan aset rampasan Rp11,13 miliar; lokasi lapas dan status pembebasan belum terverifikasi.

2 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam dua perkara terpisah: suap rekayasa pemeriksaan pajak (9 tahun, PN Tipikor Jakarta 4 Feb 2022, dikuatkan banding) dan gratifikasi-TPPU dari wajib pajak (5 tahun, inkracht setelah kasasi ditolak 23 Apr 2024).

Perkara 01 dari 02

Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)

2016-2017 · KPK · Suap

Angin bersama bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari wajib pajak untuk merekayasa hasil pemeriksaan pajak pada 2016-2017. Ia divonis 9 tahun penjara dan dikuatkan di tingkat banding.

Suap/gratifikasi: Rp 15 miliar Uang pengganti: Rp 3,4 miliar

Dakwaan: suap Rp15 miliar dan SGD 4 juta dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama (CNN Indonesia). Uang pengganti Rp3,375 miliar ditambah SGD 1.095.000, subsider 2 tahun.

9 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,375 miliar + SGD 1.095.000
Putusan perkara Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Februari 2022 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst 9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD 1.095.000 subsider 2 tahun. 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menerima permintaan banding dan menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar

Perkara 02 dari 02

Gratifikasi dan pencucian uang dari wajib pajak

KPK · Gratifikasi · Pencucian uang

Dalam perkara kedua, Angin dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari enam perusahaan dan satu wajib pajak perorangan serta melakukan pencucian uang. Ia divonis 7 tahun penjara, dipangkas menjadi 5 tahun di tingkat banding, dan Mahkamah Agung menguatkan vonis 5 tahun.

Suap/gratifikasi: Rp 29,5 miliar Uang pengganti: Rp 3,7 miliar

Gratifikasi Rp29.505.167.100 dari enam perusahaan (PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net) dan satu wajib pajak perorangan (Ridwan Pribadi) menurut fakta persidangan (Kompas). Jaksa menuntut uang pengganti Rp29,5 miliar; pengadilan menetapkan Rp3,7375 miliar.

5 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp3,7375 miliar (dikuatkan MA)
Putusan perkara Gratifikasi dan pencucian uang dari wajib pajak
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Agustus 2023 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti gratifikasi (Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor) dan TPPU (Pasal 3 UU TPPU); 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, uang pengganti Rp3,7375 miliar subsider 1 tahun. 7 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,7 miliar
Banding6 Desember 2023 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memangkas pidana menjadi 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, uang pengganti tetap Rp3,7375 miliar (majelis Gunawan Gusmo, Berlin Damanik, Umbrhorma Maya Marbun). 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 3,7 miliar
Kasasi MA23 April 2024 Mahkamah AgungNomor 1500 K/Pid.Sus/2024 Tolak kasasi (majelis Suharto, Ansori, Prim Haryadi); vonis banding 5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap. 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 3,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Eko Darmanto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi JPNN.com

ASN/Pejabat

Eko Darmanto

Gratifikasi dan pencucian uang pejabat Bea dan Cukai

Vonis 6 tahun Nilai Rp 23,5 miliar Status belum terverifikasi

Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR · 2 perkara

Hasan Aminuddin

Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)

Vonis 10 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber