ASN/Pejabat · KPK
Angin Prayitno Aji
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019)
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- Rp 44,5 miliar
- Uang pengganti
- Rp 7,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi23 April 2026
Terpidana dua perkara korupsi (9 tahun dan 5 tahun penjara). KPK pada 23 Apr 2026 masih menyebutnya "terpidana" saat menyerahkan aset rampasan Rp11,13 miliar; lokasi lapas dan status pembebasan belum terverifikasi.
2 perkara. Divonis bersalah korupsi dalam dua perkara terpisah: suap rekayasa pemeriksaan pajak (9 tahun, PN Tipikor Jakarta 4 Feb 2022, dikuatkan banding) dan gratifikasi-TPPU dari wajib pajak (5 tahun, inkracht setelah kasasi ditolak 23 Apr 2024).
Perkara 01 dari 02
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Angin bersama bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari wajib pajak untuk merekayasa hasil pemeriksaan pajak pada 2016-2017. Ia divonis 9 tahun penjara dan dikuatkan di tingkat banding.
Suap/gratifikasi: Rp 15 miliar Uang pengganti: Rp 3,4 miliar
Dakwaan: suap Rp15 miliar dan SGD 4 juta dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama (CNN Indonesia). Uang pengganti Rp3,375 miliar ditambah SGD 1.095.000, subsider 2 tahun.
9 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,375 miliar + SGD 1.095.000
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Februari 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst 9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD 1.095.000 subsider 2 tahun. | 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menerima permintaan banding dan menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. | 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi dan pencucian uang dari wajib pajak
Dalam perkara kedua, Angin dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari enam perusahaan dan satu wajib pajak perorangan serta melakukan pencucian uang. Ia divonis 7 tahun penjara, dipangkas menjadi 5 tahun di tingkat banding, dan Mahkamah Agung menguatkan vonis 5 tahun.
Suap/gratifikasi: Rp 29,5 miliar Uang pengganti: Rp 3,7 miliar
Gratifikasi Rp29.505.167.100 dari enam perusahaan (PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net) dan satu wajib pajak perorangan (Ridwan Pribadi) menurut fakta persidangan (Kompas). Jaksa menuntut uang pengganti Rp29,5 miliar; pengadilan menetapkan Rp3,7375 miliar.
5 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp3,7375 miliar (dikuatkan MA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Agustus 2023 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti gratifikasi (Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor) dan TPPU (Pasal 3 UU TPPU); 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, uang pengganti Rp3,7375 miliar subsider 1 tahun. | 7 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,7 miliar |
| Banding6 Desember 2023 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memangkas pidana menjadi 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, uang pengganti tetap Rp3,7375 miliar (majelis Gunawan Gusmo, Berlin Damanik, Umbrhorma Maya Marbun). | 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 3,7 miliar |
| Kasasi MA23 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 1500 K/Pid.Sus/2024 Tolak kasasi (majelis Suharto, Ansori, Prim Haryadi); vonis banding 5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap. | 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 3,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Banding Diterima, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tetap Dibui 9 Tahun Bisnis.com, 26 Jun 2022
- Daftar Mafia Pajak di Indonesia CNN Indonesia, 28 Jan 2022
- KPK Ajukan Kasasi di Kasus TPPU Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Bisnis.com, 14 Mar 2024
- Hukuman Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Disunat PT DKI Jadi 5 Tahun Penjara Liputan6
- MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji Kompas, 2 Mei 2024
- Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU CNN Indonesia, 28 Agu 2023
- Pejabat Pajak Angin Prayitno Tetap Divonis 5 Tahun Penjara di MA Tribunnews, 2 Mei 2024
- Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara Kontan, 5 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Eko Darmanto
Gratifikasi dan pencucian uang pejabat Bea dan Cukai
Vonis 6 tahun Nilai Rp 23,5 miliar Status belum terverifikasi
DPR · 2 perkara
Hasan Aminuddin
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Vonis 10 tahun Masih dipenjara