Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan Agung

Harvey Moeis

Perpanjangan tangan / perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dikenal juga sebagai HM.

Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Republika
Rompi Tahanan Harvey Moeis dan Helena Lim Berwarna Pink, Ini Alasannya. Foto: Republika (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
20 tahun
Nilai perkara
Rp 300 triliun
Uang pengganti
Rp 420 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara21 Juli 2025

Kasasi ditolak MA 25 Jun 2025 (vonis tetap 20 tahun); dieksekusi ke Lapas Cibinong, berita acara pelaksanaan putusan 21 Jul 2025

Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU

2015-2022 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara · Pencucian uang

Harvey Moeis, mewakili PT RBT, dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait kerja sama penyewaan alat peleburan (smelter) dengan PT Timah Tbk serta pencucian uang. Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara sekitar Rp300 triliun, sebagian besar berupa kerugian kerusakan lingkungan.

Kerugian negara: Rp 300 triliun Uang pengganti: Rp 420 miliar

Kerugian negara Rp300.003.263.938.131 menurut dakwaan jaksa (termasuk kerugian lingkungan). Uang pengganti Rp210 miliar di PN dinaikkan menjadi Rp420 miliar di tingkat banding.

20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp420 miliar (inkracht)
Putusan perkara Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 210 miliar
Banding13 Februari 2025 Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 420 miliar
Kasasi MA25 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5009 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi; putusan banding 20 tahun penjara tetap berlaku. Majelis: Dwiarso Budi Santiarto (ketua), Arizon Mega Jaya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 420 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Helena Lim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Swasta

Helena Lim

Korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 300 triliun Masih dipenjara

Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Swasta

Andi Agustinus

Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Swasta · 2 perkara

Benny Tjokrosaputro

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber