Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Papua Barat

Harynto Pamiludy Laksana

Mantan Karyawan BUMD

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk (2025-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

11 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Oktober 2025 PN Tipikor ManokwariNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa HARYNTO PAMILUDY LAKSANA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 500 juta
Peninjauan Kembali MA24 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 2258 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 48 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru