Haryo Guntoro
Pangulu Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 337 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 337 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2024 | PN Tipikor MedanNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Haryo Guntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu terhadap dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.337.103.749,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 337 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 9 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi