Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Haryo Guntoro

Pangulu Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 337 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 337 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Desember 2024 PN Tipikor MedanNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Haryo Guntoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu terhadap dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.337.103.749,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 337 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru