Partai · KPK
Harun Masiku
Calon anggota DPR dari PDI Perjuangan (Pemilu 2019). Dikenal juga sebagai HM.
belum tersedia
- Status perkara
- Buron (DPO)
- Nilai dugaan
- Rp 600 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Buron4 September 2026
Tersangka KPK sejak Jan 2020 dan masuk Daftar Pencarian Orang KPK sejak 16 Jan 2020; per 4 Sep 2026 masih buron dan belum ditemukan.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada komisioner KPU
Harun Masiku ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu. Ia tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan Januari 2020 dan sejak itu masuk daftar pencarian orang. Penerima suap (Wahyu Setiawan) dan pihak lain telah divonis.
Suap/gratifikasi: Rp 600 juta
Nilai suap dalam rangkaian perkara: SGD 57.350 setara sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan (dakwaan perkara Hasto Kristiyanto).
Belum diadili (buron)
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Ketua KPK Masih Kepikiran Harun Masiku Belum Berhasil Ditemukan CNN Indonesia, 30 Jul 2026
- Mengapa Tersangka Kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah Tak Kunjung Ditahan KPK? Monitor Indonesia, 4 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Partai
Anas Urbaningrum
Gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang
Vonis 8 tahun Sudah bebas
Partai · 3 perkara
Fahd El Fouz
Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor / Kementerian ATR/BPN
Vonis 6 tahun 6 bulan Dugaan Rp 8,9 miliar Ditahan, proses hukum
Partai
Hasto Kristiyanto
Suap PAW Harun Masiku kepada komisioner KPU dan dugaan perintangan penyidikan
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 400 juta Sudah bebas