Harun Bahruddin
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 93 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 16/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 93 juta
2 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Desember 2022 | PT Maluku UtaraNomor 16/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 14 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan akan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda serta besarnya pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa HARUN BAHRUDDIN alias HARUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HARUN BAHRUDDIN alias HARUN oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 93 juta |
| Kasasi MA8 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2117 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 5 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2117 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara