Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Riau

Hartono

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1172 PK/PID.SUS/2026 (2026-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,2 miliar

7 tahun penjara (PK 1172 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : 1) Menyatakan Terdakwa HARTONO Alias KO ALANG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan; 3) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar
Peninjauan Kembali MA8 April 2026 Mahkamah AgungNomor 1172 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;- Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru