Harto Noercahyo
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,2 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HARTO NOERCAHYO, S.E., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARTO NOERCAHYO, S.E., M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.233.362.676,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
| Kasasi MA17 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8273 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi terbukti "Korupsi secara berlanjut" Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8273 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 17 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara