Harles Sianturi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2022-02-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2022 | PN Tipikor MedanNomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa HARLES SIANTURI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HARLES SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA31 Januari 2023 | Mahkamah AgungNomor 7247 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7247 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 31 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara