Harlin
PNS / Penjabat Kepala Desa
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 41,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI (2023-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 41,3 juta
1 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Desember 2023 | PT KendariNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 16/Pid.Sus?TPK/2023/PN Kdi tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai kwalifikasi perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa HARLIN, S.Si. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 41,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Mahkamah Agung, 5 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi