Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Aceh

Hamidah binti

Kepala Sekolah pada SMP Negeri 1 Bandar

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 378 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2025-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 378 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna H asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; H asan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 378 juta
Banding24 April 2025 PT Banda AcehNomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ??secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025 untuk selebihnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 8215 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi amar UP menjadi:UP Rp377.888.128,00 dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan berdasarkan BB Nomor 1 senilai Rp377.888.128,00 sehingga sisa UP nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru