Hamidah binti
Kepala Sekolah pada SMP Negeri 1 Bandar
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 378 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2025-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 378 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna H asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; H asan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 378 juta |
| Banding24 April 2025 | PT Banda AcehNomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ??secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025 untuk selebihnya; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8215 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi amar UP menjadi:UP Rp377.888.128,00 dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan berdasarkan BB Nomor 1 senilai Rp377.888.128,00 sehingga sisa UP nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 14 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8215 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara