Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Tengah

Hamid

Mantan Kaur Keuangan pada Pemerintah

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Juli 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 7/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK (2022-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 7/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Desember 2021 PN Tipikor PalangkarayaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Hamid Alias Hamid Bin Tas?an tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Hamid alias Hamid Bin Tas?an dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hamid Alias Hamid Bin Tas?an terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamid alias Hamid Bin Tas?an, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta
Banding19 Januari 2022 PT PalangkarayaNomor 7/PIDSUS-TPK/2021/PT PLK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 13/Pid.Sus.TPK/2021/PN Plk tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang uang denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hamid Als Hamid Bin Tas? an dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 5 miliar
Kasasi MA5 Juli 2022 Mahkamah AgungNomor 2787 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru