Hamdan Yusuf
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 124 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-10-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 124 juta
4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2024/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Agustus 2024 | PN Tipikor MataramNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HAMDAN YUSUF,S.Pd tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 124 juta |
| Banding24 Oktober 2024 | PT MataramNomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 28 Agustus 2024 yang dimintaksn banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi Delik yang terbukti dan penomeran barang bukti sehingga amar seelengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa HAMDAN YUSUF,S.Pd tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 124 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 28 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 24 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi