Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Hamdan Yusuf

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 124 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-10-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 124 juta

4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2024/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Agustus 2024 PN Tipikor MataramNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HAMDAN YUSUF,S.Pd tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 124 juta
Banding24 Oktober 2024 PT MataramNomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 28 Agustus 2024 yang dimintaksn banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi Delik yang terbukti dan penomeran barang bukti sehingga amar seelengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa HAMDAN YUSUF,S.Pd tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 124 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru