Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Hamdani

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 75 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 75 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru