Hamdani
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 75 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hamdani, S.T, M.M Als Dani Bin Anwar Bey Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 75 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 23 Des 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 23 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir