Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Banten

Haliludin

PNS pada Dinas Komunikasi dan

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi kegiatan Bimtek Internet Desa Dinas Kominfo Provinsi Banten (2016)

2015-2016 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten bertindak sebagai PPTK dalam kegiatan swakelola Workshop Peningkatan Kapasitas Desa Dalam Pemberdayaan Informasi dan Komunikasi (Internet Desa) Tahun Anggaran 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun 2015 hingga Februari 2016 di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.008.652,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Banten. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Korupsi kegiatan Bimtek Internet Desa Dinas Kominfo Provinsi Banten (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Agustus 2021 PN Tipikor SerangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Haliludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Haliludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00, (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Deden Muhammad Haris

    Korupsi kegiatan Bimtek Internet Desa, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten (2016)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 1,1 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru