Deden Muhammad Haris
Dosen FISIP Untirta.
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 1,1 miliar
- Uang pengganti
- Rp 245 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi kegiatan Bimtek Internet Desa, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua Laboratorium Administrasi Negara FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjadi pelaksana kegiatan swakelola Workshop Peningkatan Kapasitas Desa dalam Pemberdayaan Informasi dan Komunikasi (Internet Desa) Tahun Anggaran 2016 bersama pihak lain. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun 2015 sampai Februari 2016 di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.008.652,08 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,1 miliar Uang pengganti: Rp 245 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Agustus 2021 | PN Tipikor SerangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Deden Muhammad Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Deden Muhammad Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 245 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Haliludin
Korupsi kegiatan Bimtek Internet Desa Dinas Kominfo Provinsi Banten (2016)
Vonis 1 tahun 6 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara