Gatot Arif Rahmadi
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 13,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4415 K/PID.SUS/2026 (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 13,4 miliar
9 tahun penjara (Kasasi 4415 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Oktober 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa GATOT ARIF RAHMADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GATOT ARIF RAHMADI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tida dibayar diganti pidana kurungan selama 3( tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa GATOT ARIF RAHMADI membayar uang pengganti sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 13,4 miliar |
| Banding18 Desember 2025 | PT JakartaNomor 63/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Menyatakan Terdakwa GATOT ARIF RAHMADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa GATOT ARIF RAHMADI berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tida dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa GATOT ARIF RAHMADI membayar uang pengganti sebesar Rp 13.413.560.936,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 13,4 miliar |
| Kasasi MA30 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4415 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan khusus terhadap pidana denda, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terpidana menjalani… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 63/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 18 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4415 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara