Kepala Daerah · KPK / Kejaksaan Agung
Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara. Dikenal juga sebagai Gatot Pujonugroho.
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- Rp 66 miliar
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Divonis dalam tiga perkara (2016-2017). Pernah ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan Lapas Sukamiskin. Status pembebasan belum terverifikasi.
3 perkara. Divonis bersalah dalam tiga perkara korupsi terpisah (suap hakim PTUN Medan, bansos/hibah Sumut, suap DPRD Sumut). Seluruh perbuatan terjadi pada 2012-2015, SEBELUM vonis pertama (14 Mar 2016).
Perkara 01 dari 03
Suap hakim dan panitera PTUN Medan serta Patrice Rio Capella
Bersama istrinya, Evy Susanti, Gatot terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan melalui advokat OC Kaligis untuk memengaruhi perkara di PTUN Medan. Ia juga terbukti memberi Rp200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Suap/gratifikasi: Rp 200 juta
Suap kepada hakim/panitera PTUN Medan: SGD 5.000 dan USD 15.000 (Tripeni Irianto Putro), USD 5.000 masing-masing (Dermawan Ginting, Amir Fauzi), USD 2.000 (panitera Syamsir Yusfan). Rp200 juta adalah suap kepada Patrice Rio Capella.
3 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2016 | PN Tipikor Jakarta Pusat 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan (jaksa menuntut 4,5 tahun). Gatot dan Evy menerima putusan. Ketua majelis Sinung Hermawan. | 3 tahun Denda Rp 150 juta |
Perkara 02 dari 03
Korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut
Gatot terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Perkara ini ditangani Kejaksaan Agung dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Kerugian negara: Rp 4 miliar Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
Kerugian negara Rp4,03 miliar dan uang pengganti Rp2,88 miliar, menurut Wikipedia.
6 tahun penjara di tingkat pertama (hasil banding belum terverifikasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 November 2016 | PN Tipikor Medan 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp2,88 miliar subsider 4 tahun penjara (jaksa menuntut 8 tahun). JPU menyatakan banding. | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
Perkara 03 dari 03
Suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut
Gatot terbukti memberi suap total Rp61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 (Sep 2013-Jul 2015). Suap itu untuk persetujuan LPJP APBD 2012, APBD-P 2013, dan APBD 2014, serta pembatalan hak interpelasi 2015. Lebih dari 50 mantan anggota DPRD Sumut kemudian ikut diadili.
Suap/gratifikasi: Rp 61,8 miliar
4 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Maret 2017 | PN Tipikor Medan 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan KPK (3 tahun), dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dasar: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketua majelis Didik Setyo Handono. | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi Menguatkan putusan tingkat pertama (4 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan), menurut KPK. Nomor dan tanggal belum diketahui. | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai Tersangka KPK, 2 Apr 2018
Pemberitaan
- Gubernur Sumut non-aktif divonis tiga tahun penjara Antara, 14 Mar 2016
- Mantan Gubernur Sumut Divonis 4 Tahun Bui karena Suap DPRD Tirto, 9 Mar 2017
- Gatot Pujo Nugroho Divonis 6 Tahun Penjara Kompas, 24 Nov 2016
- JPU Ajukan Banding Vonis Gatot Pujo Nugroho Republika, 28 Nov 2016
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Otto Cornelis Kaligis
Suap hakim dan panitera PTUN Medan
Vonis 7 tahun Sudah bebas
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi