Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK / Kejaksaan Agung

Gatot Pujo Nugroho

Gubernur Sumatera Utara. Dikenal juga sebagai Gatot Pujonugroho.

Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
PEMERIKSAAN GATOT PUJO NUGROHO. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
Rp 66 miliar
Uang pengganti
Rp 2,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Divonis dalam tiga perkara (2016-2017). Pernah ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan Lapas Sukamiskin. Status pembebasan belum terverifikasi.

3 perkara. Divonis bersalah dalam tiga perkara korupsi terpisah (suap hakim PTUN Medan, bansos/hibah Sumut, suap DPRD Sumut). Seluruh perbuatan terjadi pada 2012-2015, SEBELUM vonis pertama (14 Mar 2016).

Perkara 01 dari 03

Suap hakim dan panitera PTUN Medan serta Patrice Rio Capella

2015 · KPK · Suap

Bersama istrinya, Evy Susanti, Gatot terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan melalui advokat OC Kaligis untuk memengaruhi perkara di PTUN Medan. Ia juga terbukti memberi Rp200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Suap/gratifikasi: Rp 200 juta

Suap kepada hakim/panitera PTUN Medan: SGD 5.000 dan USD 15.000 (Tripeni Irianto Putro), USD 5.000 masing-masing (Dermawan Ginting, Amir Fauzi), USD 2.000 (panitera Syamsir Yusfan). Rp200 juta adalah suap kepada Patrice Rio Capella.

3 tahun penjara
Putusan perkara Suap hakim dan panitera PTUN Medan serta Patrice Rio Capella
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2016 PN Tipikor Jakarta Pusat 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan (jaksa menuntut 4,5 tahun). Gatot dan Evy menerima putusan. Ketua majelis Sinung Hermawan. 3 tahun Denda Rp 150 juta

Perkara 02 dari 03

Korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut

2012-2013 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Gatot terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Perkara ini ditangani Kejaksaan Agung dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Kerugian negara: Rp 4 miliar Uang pengganti: Rp 2,9 miliar

Kerugian negara Rp4,03 miliar dan uang pengganti Rp2,88 miliar, menurut Wikipedia.

6 tahun penjara di tingkat pertama (hasil banding belum terverifikasi)
Putusan perkara Korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 November 2016 PN Tipikor Medan 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp2,88 miliar subsider 4 tahun penjara (jaksa menuntut 8 tahun). JPU menyatakan banding. 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar

Perkara 03 dari 03

Suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut

2013-2015 · KPK · Suap

Gatot terbukti memberi suap total Rp61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 (Sep 2013-Jul 2015). Suap itu untuk persetujuan LPJP APBD 2012, APBD-P 2013, dan APBD 2014, serta pembatalan hak interpelasi 2015. Lebih dari 50 mantan anggota DPRD Sumut kemudian ikut diadili.

Suap/gratifikasi: Rp 61,8 miliar

4 tahun penjara
Putusan perkara Suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Maret 2017 PN Tipikor Medan 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan KPK (3 tahun), dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dasar: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketua majelis Didik Setyo Handono. 4 tahun Denda Rp 250 juta
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi Menguatkan putusan tingkat pertama (4 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan), menurut KPK. Nomor dan tanggal belum diketahui. Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Swasta

Otto Cornelis Kaligis

Suap hakim dan panitera PTUN Medan

Vonis 7 tahun Sudah bebas

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber