Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua Barat

Frederik Dolfinus Julianus Saidui

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas Transmigrasi

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 534 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8160 K/PID.SUS/2025 (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 534 juta

4 tahun penjara (Kasasi 8160 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Februari 2025 PN Tipikor ManokwariNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 656 juta
Banding7 Mei 2025 PT Papua BaratNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mnk tanggal 26 Februari 2025, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana dan pidana tambahan berupa perhitungan jumlah uang pengganti, serta mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saidui tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 534 juta
Kasasi MA27 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 8160 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru