Frederik Tony Tanduk
Pensiunan PNS / Ketua AIPGI
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Oktober 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa FREDERIK TONY TANDUK , telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (Sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Subsidair). Menghukum terdakwa FREDERIK TONY TANDUK dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding14 Desember 2023 | PT JakartaNomor 53/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 4 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 4 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 53/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 14 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir