Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Fransiskus Rumajak

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,3 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,3 juta

2 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 April 2026 PN Tipikor AmbonNomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Fransiskus Rumajak dan Terdakwa II Marthin M.R.A Titirloloby tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Fransiskus Rumajak dan Terdakwa II Marthin M.R.A Titirloloby oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa I Fransiskus Rumajak dan Terdakwa II Marthin M.R.A Titirloloby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 8,3 juta
Banding25 Juni 2026 PT AmbonNomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 30 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan T erdakwa I FRANSISKUS RUMAJAK dan Terdakwa II MARTHIN M.R.A TITIRLOLOBY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I FRANSISKUS RUMAJAK dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 8,3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru