Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Fransiskus Valentino

Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Salabulan TA 2019

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 111 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi dana desa Salabulan, Kabupaten Deli Serdang (2019)

2019 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Bendahara Desa Salabulan bersama Kepala Desa melakukan pencairan dana desa tahun 2019 sebesar Rp538.574.000 untuk kegiatan lanjutan jembatan, tembok penahan tanah, dan pembukaan jalan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai RAB. Perbuatan terjadi di Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2019. Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp258.604.923. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 55,7 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi dana desa Salabulan, Kabupaten Deli Serdang (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Juli 2021 PN Tipikor MedanNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fransiskus Valentino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Valentino dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidanan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar Terdakwa Membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 55,7 juta
Banding5 Oktober 2021 PT MedanNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 26 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 55,7 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Juli 2021 PN Tipikor MedanNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fransiskus Valentino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Valentino dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidanan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar Terdakwa Membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 55,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru