Desa · Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Fransiskus Valentino
Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Salabulan TA 2019
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 111 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi dana desa Salabulan, Kabupaten Deli Serdang (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Bendahara Desa Salabulan bersama Kepala Desa melakukan pencairan dana desa tahun 2019 sebesar Rp538.574.000 untuk kegiatan lanjutan jembatan, tembok penahan tanah, dan pembukaan jalan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai RAB. Perbuatan terjadi di Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2019. Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp258.604.923. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,7 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2021 | PN Tipikor MedanNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fransiskus Valentino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Valentino dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidanan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar Terdakwa Membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 55,7 juta |
| Banding5 Oktober 2021 | PT MedanNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 26 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,7 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2021 | PN Tipikor MedanNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Fransiskus Valentino tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Valentino dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidanan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar Terdakwa Membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 55,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi