Fransiskus Nanga Roka
Direktur PT. Jerovah Rava.
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 107 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 107 juta
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Desember 2021 | PT KupangNomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besaran dendanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa dr FRANSISCUS NANGA ROKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Fransiscus Nanga Roka dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 107 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 8 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi