Firdaus Kurniawan bin H. Muhammad
Wiraswasta (Direktur Bumdes Bersama Taman Sejahtera masa bakti 2018-2021)
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan, putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10453 K/PID.SUS/2025 (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 bulan penjara (Kasasi 10453 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juni 2025 | PT SemarangNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 8 April 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA2 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10453 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dengan perbaikan pidana tambahan UP menjadi Rp392.184.403,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) yang dikompensasikan dengan uang tunai Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga UP yang harus dibayarkan Rp2.184.403,00 (dua juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar sisa UP dalam waktu 1 (satu) bulan, maka hartanya dapat disita, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10453 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara