Firdiliawan Zulvi
Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi secara bersama-sama
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2702 K/Pid.Sus/2024 (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 2702 K/Pid.Sus/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA3 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2702 K/Pid.Sus/2024 ANRE RASJIDIN PAMUNTJAK,S.E., tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Semarang Nomor 27/PID.SUS-TPK/2023/PT SMGtanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pid.SusTPK/2023/PN.Smg tanggal 31 Agustus 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehinggaselengkapnya sebagai berikut:1. ANRERASJIDIN PAMUNTJAK, S.E., tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 2702 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum