Ferdi Parengkuan
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
2 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2022 | PN Tipikor TernateNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Ferdi Parengkuan Alias Ferdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ferdi Parengkuan Alias Ferdi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ferdi Parengkuan Alias Ferdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdi Parengkuan Alias Ferdi oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding10 Agustus 2022 | PT Maluku UtaraNomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 8 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FERDI PARENGKUAN Alias FERDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa FERDIPARENGKUAN Alias FERDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FERDI PARENGKUAN alias FERDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 8 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 10 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi