Ferdi Marzuli bin Abul Fadli
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Agustus 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Menyatakan Terdakwa FERDI MARZULI , ST BIN ABUL FADLI SANUSI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA ? SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa FERDI MARZULI , ST BIN ABUL FADLI SANUSI oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair ; Menyatakan Terdakwa FERDI MARZULI , ST BIN ABUL FADLI SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA ? SAMA? , sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA7 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 846 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK terpidana putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 29 Agu 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 846 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara