Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Faizal Irwan Dalimunthe

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2020, putusan terakhir Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana bagi hasil PBB sektor perkebunan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (2013-2015)

penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2020-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
Putusan perkara Korupsi dana bagi hasil PBB sektor perkebunan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (2013-2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Desember 2020 PN Tipikor MedanNomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn FAIZAL IRWAN DALIMUNTHE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; FAIZAL IRWAN DALIMUNTHE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA28 Oktober 2021 Mahkamah AgungNomor 3456 K/Pid.Sus/2021 M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Drs. FAIZAL IRWAN DALIMUNTHE dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru